Viral !! Tantang Debat Bahasa Inggris, Kubu Prabowo Dipermalukan Kiai Ma'ruf! Kok Bisa?

Tantang Debat Bahasa Inggris, Kubu Prabowo Dipermalukan Kiai Ma'ruf! Kok Bisa?


Kubu Prabowo-Sandi dinilai genit dan arogan. Merasa jagoannya lebih mahir berbahasa Inggris, mereka pun melontarkan tantangan untuk menggunakan bahasa Inggris di sesi Debat Pilpres. Alasannya, pemimpin negara akan bergaul dengan pimpinan negara lainnya di dunia internasional.

Lantas, bagaimana reaksi bakal Cawapres Kiai Ma'ruf Amin? Dikira bakal panik, Kiai Sepuh NU itu justru mengaku siap jika debat capres-cawapres digelar menggunakan bahasa Inggris. Menurutnya, seperti dikutip inilah.com (14 September 2018), kalau memang hal itu memungkinkan malah bagus sekali. Ia sama sekali tidak mempermasalahkannnya.

Meski demikian, Kiai Ma'ruf menyerahkan keputusan mekanisme bahasa yang digunakan dalam debat kepada penyelenggara Pemilu, yakni KPU. Ia juga menyarankan alangkah baiknya debat digelar menggunakan bahasa yang biasa digunakan masyarakat Indonesia, yakni bahasa Indonesia.

Selain itu, jika debat menggunakan bahasa Inggris, kata Kiai Ma'ruf, banyak pendengar yang tidak bisa memahami maksudnya.


Tepat sekali kata Kiai Ma'ruf. Debat Pilpres berbahasa Inggris hanya sekadar ingin pamer tampilan dan ekspresi arogansi politik, bukan substansi. Padahal, esensi dan substansi debat untuk memberikan ruang kepada publik untuk menilai visi, misi, program, dan gagasan yang ditawarkan kepada rakyat.

Capres-cawapres yang unggul dalam substansi debat dalam menjabarkan visi, misi, program, dan gagasan yang realistis, inovatif, dan kreatif itulah yang kemungkinan besar mampu memikat calon pemilih. Percuma saja cas-cis-cus dan bergenit-ria pamer kemahiran berbahasa Inggris kalau tidak nyambung ke hati rakyat.

Mereka yang mau pamer dan menantang debat pakai bahasa asing justru gagap konstitusi. Bagaimana bisa orang yang memosisikan dirinya sebagai wakil rakyat kalau tidak paham dengan perangkat regulasi yang dibuatnya sendiri?

Bukankah negara kita sudah memiliki UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri?

Jangan anggap mereka yang tidak suka pamer berbahasa Inggris di ruang publik, lantas diremehkan tidak mampu berbahasa Inggris. Katanya mengaku anti-asing, tetapi kenapa tidak memiliki kebanggaan terhadap bahasa nasionalnya sendiri? ***



sumber : ucnews.com
close
== [ Close ]==